PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai 200 juta rupiah subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.

Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai 3 miliar rupiah dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK.

Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai 3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: