LAMPUNG TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun kepada terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. "Pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, saat membacakan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/7).

Hakim menilai terdakwa Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12b UU RI No.21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia. Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 17 miliar rupiah.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun. "Hak politik terdakwa juga dicabut selama dua tahun," tambah Efiyanto dia lagi.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufik Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: