JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih dijebloskan ke penjara. Encek adalah juga istri Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Demikian keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (27/8).
Keduanya adalah terpidana suap infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020. Jaksa eksekusiyang mengirim ke penjara. Ali mengatakan, terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.
Ismunandar juga diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah atau pidana kurungan 6 bulan. Selanjutnya, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar 27,4 miliarpaling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila kurang, dipidana penjara 3 tahun," kata Ali. Ismunandar juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Sedangkan Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. "Kewajiban membayar pidana denda sebesar 300 juta atau pidana kurungan 5 bulan.
Kemudian, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar 629,7 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, bila kurang untuk menutupi uang pengganti dipidana 1 tahun.
Hak dipilihnya untuk jabatan publik juga dicabut selama 5 tahun. Ismunandar dan istrinya penerima suap perkara tersebut.