JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Masa bimbingan pemasyarakatan terhadap Nazaruddin telah berakhir.

"Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Rika menambahkan, terpidana korupsi wisma Hambalang itu telah bebas murni atau sudah menjalani masa penahanan. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Dalam kasus yang menjerat Nazaruddin, ia dihukum dalam dua putusan yang ditotal menjadi 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1,3 miliar rupiah. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazaruddin.

Sementara itu, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dihubungi, belum menyampaikan tanggapannya terkait bebas murni yang didapatkan Nazaruddin. ola/N-3

Baca Juga: