JAKARTA - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto dituntut hukuman 9 tahun penjara dan membayar denda sebanyak 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diberikan karena Sigit diduga menerima suap berupa motor Harley Davidson senilai 115 juta rupiah dari GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan untuk Sigit, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5).

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Sigit dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenang. Selain itu, perbuatan Sigit dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap auditor BPK.

mza/N-3

Baca Juga: