JAMBI - Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan atau "uang ketok palu" APBD 2018 divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan denda 100 juta rupiah susider tiga bulan. Hukuman ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang menuntut hukuman terhadap terdakwa yakni dua tahun enam bulan.

"Terdakwa terbukti memberikan uang kepada terdakwa Supriono sebagai anggota dewan yang menerima uang suap pengesahan APBD Jambi 2018," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Badrun Zaini, di Ruang Sidang Cakra, Jambi, Rabu (25/4).

Majelis hakim berpendapat dari mendengarkan keterangan belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Saifuddin dengan jelas telah terbukti perbuatan terdakwa memberikan uang senilai 400 juta rupiah kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ant/N-3

Baca Juga: