JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni mencabut hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun seusai menjalani masa pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan membayar denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

Politikus dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima suap sekitar sembilan miliar rupiah terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.

Uang suap sekitar sembilan miliar rupiah itu diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah. Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan,

Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan. Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar 8,564 miliar rupiah.

Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, dan Sekretaris Dirjen P2Ktrans, Achmad Said Hudri.

Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota. mza/Ant/P-4A

Baca Juga: