JAKARTA - Komdis PSSI memvonis Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar bersalah dalam kasus mogok bertanding "Maung Bandung" saat menghadapi Persija Jakarta di Go-Jek Traveloka Liga 1.

Dalam keterangan resmi PSSI yang diterima di Jakarta, Rabu, hasil sidang Komisi Disiplin PSSI pada Senin (6/11) menyebut Umuh Muchtar melakukan provokasi terhadap tim sehingga tidak lagi melanjutkan pertandingan yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Solo, Jumat (3/11).

Atas kesalahan itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di lingkungan sepakbola selama enam bulan terhadap Umuh dan denda 50 juta rupiah.

Selain Umuh, bek Persib Vladimir Vujovic juga diputuskan bersalah atas tindakannya di pertandingan yang sama. Komdis PSSI pun memberikan sanksi larangan bermain sebanyak lima kali dan denda 30 juta rupiah kepada Vujovic.

Masih dari laga Persija versus Persib tersebut, panitia pelaksana pertandingan Persija Jakarta juga dibebankan hukuman denda 50 juta rupiah karena suporter melakukan pelemparan botol dan menyalakan suar (flare).

Sidang Komdis PSSI juga mengeluarkan empat keputusan lainnya yakni menjatuhkan hukuman denda 22,5 juta rupiah kepada panitia pelaksana pertandingan Arema FC karena saat partai kontra Semen Padang, Sabtu (4/11), pendukung Arema FC menyalakan bom asap.

Kemudian, panitia pelaksana pertandingan Sriwijaya FC didenda 67,5 juta rupiah karena dalam pertandingan kontra Persegres Gresik United, Minggu (5/11), suporter "Laskar Wong Kito menyalakan suar. S-1

Baca Juga: