KUALA LUMPUR - Malaysia pada Minggu (21/3) telah mengusir seluruh diplomat di Kedutaan Besar Korea Utara (Korut) di Kuala Lumpur sesuai dengan keputusan dari pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021. "Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961," ucap Menteri Luar Negeri Malaysia, Hishamuddin Hussein, pada Minggu.

Menlu Hishamuddin menegaskan bahwa pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas keputusan sepihak Pyongyang pada 19 Maret 2021 dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.

"Tindakan pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita," ujar dia.

Korut memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah Negeri Jiran mengekstradisi seoran warga Korut bernama Mun Chol Myong ke Amerika Serikat.

Tindakan pengusiran diplomat Korut ini, menurut Menlu Hishamuddin, adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah mentolerir segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan peradilan serta tak menghormati sistem pemerintahan Malaysia. Ant/I-1

Baca Juga: