KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia telah gagal dalam gugatan untuk menguasai barang-barang mewah yang disita dari mantan Perdana Menteri Najib Razak dan anggota keluarganya. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (8/11) menolak gugatan dengan mengatakan pemerintah gagal membuktikan bahwa barang tersebut dibeli dengan menggunakan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Harris Ong Mohd Jeffery Ong.

Menurut Hakim Mohamed Zaini Mazlan penolakan pengadilan karena petugas penyelidik sejauh ini menyimpulkan kasusnya berdasarkan dugaan.

Putusan itu mengikuti gugatan pemerintah di pengadilan yang juga gagal pada Mei untuk membuktikan bahwa uang senilai 114 juta ringgit Malaysia (37 juta dollar AS) yang disita dari sebuah kediaman yang terkait dengan Najib adalah uang curian dari dana 1MDB.

Uang tunai dan barang-barang mewah yang disita itu merupakan bagian dari benda-benda senilai 1,1 miliar ringgit Malaysia yang disita pada 2018 di tengah penyelidikan 1MDB. Najib mengklaim uang itu untuk keperluan pemilu. SB/Bloomberg/I-1

Baca Juga: