Ratusan tenaga kerja Indonesia kembali dipulangkan dari Malaysia. Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan Malaysia belakangan ini guna membersihkan para tenaga kerja ilegal.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat bahwa selama bulan Juli 2017, telah 611 orang TK I ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia. Ke-611 orang TK I ilegal tersebut dideportasi dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia ke Tanjung Pinang Indonesia.

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, para TK I ilegal tersebut sebelumnya ditahan di beberapa penjara. "Sperti di penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang dan penjara Ajil Terengganu," kata Agung pada Koran Jakarta, Kamis (13/7).

Ditambahkannya, pada tanggal 6 Juli telah dideportasi sebanyak 322 TK I ilegal ke Indonesia. Ke-322 TK I ilegal yang dideportasi dengan perincian, di Penjara Pekan Nenas, Johor, jumlah laki-laki ada 271 orang, perempuan ada 47 orang, dan anak lelaki ada empat orang. Dan total jumlahnya 322 orang.

"Pada tanggal 11 Juli 2017 terdapat 288 TK I telah dideportasi dengan perincian, di Penjara Tanah Merah, Kelantan, jumlah laki-laki ada 56 orang, dan perempuan ada 11 orang, sehingga jumlah totalnya ada 67 orang," kata Agung.

Sedangkan di Penjara Ajil, Terengganu, jumlah laki-lakinya ada 54 orang, perempuan ada 10 orang, anak-anak lelaki satu orang dan anak-anak perempuan dua orang. Sehingga jumlah totalnya ada 67 orang.

"Di Penjara KLIA-Sepang, jumlah laki-laki ada 23 orang, dan perempuan ada 71 orang, sehingga totalnya 94 orang," tukas Agung. Berdasarkan data sejak Januari hingga 7 Juni 2017 telah dideportasi sebanyak 4.863 TK I ilegal melalui Johor Bahru, Malaysia.

"Pelanggaran keimigrasian yang umumnya dilakukan adalah menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, dan masuk tidak melalui pintu resmi," kata Agung.

Seleksi Ketat

Upaya Ditjen Imigrasi untuk mengurangi jumlah TK I yang dideportasi dari Malaysia diantaranya, melakukan seleksi yang ketat kepada CTK I (calon tenaga kerja Indonesia) yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, dengan melakukan penundaan pemberian paspor.

"Bekerjasama dengan Kemenaker dan BNP2TK I terkait dengan rekomendasi kerja bagi CTK I yang akan mengajukan permohonan paspor, dengan memintakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai persyaratan tambahan dan bekerjasama dengan instansi terkait termasuk penegak hukum, terkait dengan adanya dugaan CTK I non prosedural yang mencoba mengelabui petugas imigrasi dengan memalsukan identitas dan data diri pada saat pembuatan paspor, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tukas Agung.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan melakukan penundaan keberangkatan, dan memasukan data para TK I ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian oleh para Atase Imigrasi yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri.

"Upaya tersebut di atas dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga para TK I yang bekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan merasa aman, baik pada saat keberangkatan, berada di luar negeri dan kembali ke tanah air dengan selamat," tukas Agung menutup pembicaraan. eko/AR-3

Baca Juga: