KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (4/9) telah mencabut tuntutan terhadap Goldman Sachs International Ltd yang berbasis di Inggris dan dua entitasnya di Asia, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura), atas tuduhan terkait penjualan obligasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 6,5 miliar dollar AS.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan membuat keputusan ini setelah Wakil Jaksa Penuntut Umum Datuk Masri Mohd Daud memberi tahu pengadilan bahwa jaksa penuntut tidak bermaksud untuk mengajukan dakwaan terhadap semua terdakwa, dan oleh karena itu mengajukan untuk mencabut semua tuntutan terhadap Goldman Sachs.

"Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) telah dibebaskan dari empat tuntutan yang dibuat terhadap mereka," kata Hakim Mohamed Zaini.

Pengacara Hisyam Teh Poh Teik yang mewakili Goldman Sachs sebelumnya telah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, dan jaksa penuntut tidak keberatan dengan itu.

Pada Desember 2018, Malaysia mengajukan empat tuntutan terhadap ketiga entitas tersebut karena diduga telah mengabaikan fakta material tentang penjualan obligasi antara anak perusahaan 1MDB dan Aabar Investment PJS Ltd (Aabar). Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di 1MDB antara 19 Maret 2012 hingga 11 November 2013.

Perusahaan tersebut didakwa berdasarkan Pasal 179 (c) Undang-Undang Pasar Modal dan Jasa 2007 dan dihukum berdasarkan Pasal 182 dari Undang-Undang yang sama, yang mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda tidak kurang dari 1 juta ringgit Malaysia setelah dinyatakan bersalah.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) memperkirakan bahwa sekitar 4,5 miliar dollar AS telah diselewengkan dari 1MDB antara 2009 dan 2014.

Pada 4 Juli, Kementerian Keuangan Malaysia mengatakan bahwa Goldman Sachs telah menyetujui kompensasi sebesar 3,9 miliar dollar AS untuk menyelesaikan tagihan dan klaim yang belum dibayar terkait dengan tiga transaksi obligasi yang telah disusun dan diatur oleh perusahaannya bagi 1MDB.

Kementerian Keuangan, dalam sebuah pernyataan, mengatakan penyelesaian itu termasuk pembayaran tunai sebesar 2,5 miliar dollar AS dan jaminan nilai pemulihan penuh setidaknya 1,4 miliar dollar AS dalam bentuk aset yang dapat dilacak ke dana yang dialihkan dari tiga transaksi obligasi.

Sementara itu Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengatakan bahwa Malaysia akan menerima total 4,5 miliar dollar AS, bersama dengan dana terkait 1MDB yang sudah dikembalikan dari AS.

Najib, yang digulingkan dalam pemilihan 2018 akibat kemarahan publik atas skandal itu, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun pada Juli setelah persidangan pertama dari beberapa persidangan terkait dengan 1MDB. Saat ini Najib masih bebas setelah memberikan uang jaminan hingga menunggu pengajuan bandingnya.AFP/Bernama/I-1

Baca Juga: