BINTAN - Polisi Malaysia membebaskan empat dari enam nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, setelah satu bulan ditahan di Tanjung Sedili. Sedangkan dua lainnya yang berperan sebagai tekong kapal pompong masih menjalani proses sidang.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly mengatakan keempat nelayan dinyatakan bebas setelah Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru memutuskan bahwa mereka tidak sengaja masuk ke perairan negara tetangga. Sebab perahu yang digunakan mengalami mati mesin saat melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bulan Juli.

"Keempatnya dibebaskan pada Kamis, 5 Agustus 2021," kata Buyung Adly di Tanjungpinang, Jumat.

Pada hari yang sama, kata Buyung, dua nelayan, yakni Sandi (17) dan Andi (17) sudah dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Johor Bahru dengan didampingi KJRI setempat.

Di Batam, keduanya menjalani karantina sekitar satu minggu. Setelah itu baru dipulangkan ke rumah masing-masing.

Baca Juga: