MERAUKE - Hari Rabu malam (9/6), sekitar pukul 22.35 WIT, Satgas Siber Operasi Nemangkawi bergerak ke sebuah rumah di Kabupaten Merauke, Papua. Seorang lelaki pun ditangkap. Laki-laki yang ditangkap Satgas Siber Operasi Nemangkawi bernama Manuel Metemko (EKM).

"Rabu, 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Operasi Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)," demikian keterangan tertulis dari Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al-Qudusy yang diterima Koran Jakarta, Kamis (10/6).

Kombes Iqbal Al Qudussy menambahkan Manuel Metemko ditangkap atas dugaan telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokasi, kebencian, atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA. Dan yang mengejutkan, Manuel ternyaya salah seorang seorang Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke

"Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," ujar Kombes Iqbal Al Qudussy.

Iqbal juga mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik telah membawa Manuel ke Markas Kepolisian Resor Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujarnya.

Menurut Iqbal ada sejumlah unggahan yang diposting Manuel di akun media sosialnya. Unggahan ini diduga melanggar pidana karena menyebarkan foto serta narasi yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya. Unggaha itu antara lain foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06/2021)'.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?" ungkap Iqbal.

Kata Iqbal lagi, selain unggahan-unggahan itu, masih banyak lagi unggahan Manuel yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Karena itu kemudian aparat bergerak untuk menangkapnya.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008," kata Iqbal.

Baca Juga: