JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Arifin menilai operasional mal telah memenuhi protokol kesehatan (prokes) berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil sidak, dia menilai operasional mal sudah memenuhi protokol kesehatan salah satunya kapasitas pengunjung yang di bawah 25 persen.

"Kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ini kapasitasnya 20.000 tapi hari ini baru 400 sekian orang jadi masih jauh dari ketentuan 25 persen," kata Arifin saat mengunjungi mal tersebut di Jakarta Barat, Kamis (12/8).

Selain memantau jumlah pengunjung, dia juga menilai restoran di dalam mal sudah memenuhi ketentuan prokes lantaran tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.

Para pengunjung yang datang, lanjut Arifin, juga sudah paham syarat, yakni dengan mengunduh aplikasi "Pedulilindungi".

Nantinya melalui aplikasi tersebut, tutur Arifin, pengunjung bisa menunjukkan surat telah divaksin tahap pertama.

Untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, Arifin memastikan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mal agar syarat-syarat tersebut selalu diterapkan. "Saya pastikan ke depan pengawasan enggak boleh kendur karen kalau kendor masyarakat bisa abai maka kami ingatkan ke anggota agar tidak kendorkan pengawasan," ujar Arifin.

Pantauan di lokasi, mayoritas pengunjung sudah memakai masker saat beraktivitas di dalam mal. Mereka juga mengantre dengan tertib saat masuk dari pintu utama menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Gencarkan Patroli
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggencarkan patroli pengendalian mobilitas warga di wilayah tersebut guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan patroli pengendalian mobilitas warga itu menyasar warga yang berkerumun, tidak pakai masker, hingga belum melakukan vaksinasi Covid-19. "Ketika patroli menemukan kerumunan warga, kita berikan imbauan saja untuk bubarkan diri," kata Budhy Novian di Jakarta, Kamis.

Budhy Novian menambahkan bahwa patroli pengendalian mobilitas warga itu dilakukan sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: