Aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, dan bioskop yang berada di zona merah dan oranya dihentikan mulai 12 hingga 16 Mei mendatang demi mencegah penyebaran Covid-19.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada tanggal 12-16 Mei 2021.
Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan tersebut yang diterima, Senin (10/5) malam.
Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen. "Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.
Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. "Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.
Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi Covid-19.

Batasi Pengunjung
Secara terpisah, PT Metropolitan Land TBK melakukan kebijakan mengantisipasi lonjakan pengunjung pada saat hari raya Idul Fitri 1442 hijirah dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen.
"Ya pasti, karena sesuai aturan pemerintah kita harus membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mal sewaktu-waktu, jadi kapasitasnya 50 persen, penerapannya kalau di restoran ada 100 kursi maka kita kurangi setengahnya, 50 persen bangku kita simpan. Begitu pula dengan tenan retail dan fashion juga harus dibatas jumlah maksimum yang masuk ke toko," kata Direktur PT Metropolitan Land Tbk Santoso Darmawan saat dikonfirmasi.
Santoso mengatakan pihaknya juga memanfaatkan dari petugas Satgas Covid-19 internal yang membantu memantau kondisi pengunjung atau karyawan toko yang masuk ke mal dan mematuhi protokol kesehatan dengan tertib.
"Jadi petugas satgas Covid-19 akan tersebar di seluruh mal dan pemberitahuannya melalui bagian informasi. Setelah itu kita mengandalkan satgas Covid-19 internal," tuturnya. jon/S-2

Baca Juga: