Untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut dan sebagai tindakan preventif, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran No: 96/IX/ Dn-17 untuk mengingatkan adanya cuaca ekstrem yang akan terjadi dalam tujuh hari ke depan.

Untuk mengupas lebih dalam soal ini, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah, di Jakarta. Berikut petikannya.

Apa dasar dikeluarkan Maklumat Pelayaran?

Itu kami keluarkan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 hingga 30 September 2017, diperkirakan cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 2,5-4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah.

Ditujukan kepada siapa saja Maklumat Pelayaran tersebut?

Itu kita tujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Wilayah mana yang berbahaya?

Di antaranya di perairan laut Andaman, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

Adakah tindakan preventif lainnya yang akan dilakukan?

Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

Selain itu?

Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman.

Adakah pemantauan kondisi tersebut?

Kami juga menugaskan kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

Seperti apa pemantauan?

Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan.

Imbauan untuk operator kapal?

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB.

Untuk para nakhoda?

Saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

Jika ada kejadian darurat apa yang harus dilakukan?

Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan. Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas. m.zaki alatas/AR-3

Baca Juga: