“Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.

"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, kemarin.

Walaupun demikian, Mahfud menjelaskan ada 2 permasalahan untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, kata dia, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.

"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," katanya.

Namun dalam UU Tipikor itu menurut Mahfud, syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis. "Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujarnya.

Berikutnya, kata Mahfud, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.

Menurut Mahfud, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan jadi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya.

Bansos Hak Rakyat

Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) adalah hak rakyat, milik rakyat, dan harus dikembalikan kepada rakyat, bukan kedermawanan dari pemerintah.

"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu, ada yang ngaku ini dari saya. Bukan! Bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (8/2).

Saat menghadiri acara "Istighosah dan Gebyar Budaya" di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (7/2), Mahfud mengatakan siapa pun nanti yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib memberi bansos.

Mahfud mengatakan jika dirinya dan capres Ganjar Pranowo terpilih memenangi Pilpres 2024, maka dia akan merapikan penerima bansos lewat program KTP Sakti. "Di beberapa tempat, banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat," tegas Mahfud.

Mantan menko polhukam itu menambahkan bahwa dengan KTP Sakti, bansos tidak perlu diantar oleh kepala daerah atau menteri, melainkan cukup dikirim lewat pos. ν Ant/S-2

Baca Juga: