“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang."

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan menyambut baik soal kesamaan data transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti hasil dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengutarakan hal itu melalui media sosial pribadinya, sembari mengutip tautan pemberitaan mengenai pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara yang tersiar Jumat lalu.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat petang yang dikutip kemarin.

Mahfud menambahkan cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat 449 triliun rupiah, yang seharusnya 349 triliun rupiah, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka 189 triliun rupiah yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3).

"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama 349 triliun rupiah, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.

Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Pada Jumat, Kemenkeu menggelar media briefing, di mana Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Sementara itu, berkenaan dengan angka 189 triliun rupiah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menyinkronkan hasil laporan transaksi janggal tersebut.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) mengenai dugaan TPPU sebesar 349 triliun rupiah.

"Ada mekanisme yang konstitusional untuk menuntaskan dugaan kasus ini dengan cara DPR membentuk pansus," kata Gunarto, di Semarang, Jumat.

Baca Juga: