Menkopolhukam Mahfud MD mengancam akan mempidanakan obligor atau debitur eks penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengabaikan kewajiban utangnya pada negara.

Sementara itu Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini pun mengatakan, pihaknya kini tengah berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penyanderaan aset debitur/obligor.

"Bahkan juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu, bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," tuturnya dalam sesi teleconference, Kamis (23/12/2021).

Sebagai informasi, salah satu obligor BLBI yang kini menjadi incaran utama adalah pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan lantaran pemerintah mengklaim obligor tersebut punya utang kepada negara hingga mencapai Rp 29 triliun. Namun hingga kini utang tersebut justru ditutup-tutupi oleh sang obligor. Padahal, tercantum dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco disebut telah mengakui apabila perusahaannya mempunyai utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara.

"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, dimana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Plus, akan membayar tunggakan L/C (Letter of Credit) yang waktu itu sudah diterbitkan pemerintah untuk perusahaan tekstilnya sebesar USD 80,570 juta dan Rp 69 miliar," jelas dia.

Baca Juga: