Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyatakan penindakan hukum atas tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang mengakibatkan 131 korban jiwa itu hampir selesai. Ini setelah Polri menetapkan enam tersangka, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap personel polisi.

"Ya itu, menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/10).

"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," tambahnya.

Mahfud mengatakan, usai penetapan hukum tersebut, TGIPF akan menggali lebih jauh terkait "penyakit" di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selama ini selalu terulang, seperti soal regulasi. Kemudian, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," ucapnyaa.

Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka.

"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," ujar Mahfud.

Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Jenderal Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).

Kapolri menjelaskan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebagai informasi, kericuhan suporter terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Baca Juga: