JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi pertanyaan wartawan terkait gembong judi daring berinisial T.
Kepada wartawan di sela-sela acara HUT ke-51 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jakarta, Sabtu (27/7), ia menegaskan tidak lagi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mahfud menanggapi pertanyaan wartawan terkait pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang menyebut dirinya pernah mendengar sosok berinisial T itu.
Banny menduga T merupakan dalang perjudian daring dan penipuan di Indonesia yang berkantor di Kamboja. Ia juga mengatakan, sebenarnya pelaku bisnis daring dan penipuan daring di Kamboja sangat mudah ditangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat peresmian Komunitas Relawan Buruh Migran Indonesia Sumatera Utara pada Selasa, 23 Juli lalu, Benny mengaku sempat membeberkan nama orang berinisial "T" itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, pertemuan itu dihadiri sejumlah anggota Kabinet Jokowi, termasuk Kapolri dan Panglima TNI, serta sejumlah menteri. Ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pertemuan itu berlangsung.
"Saya hanya menyebut inisial 'T'. Saya sampaikan itu di depan Presiden. Itu bisa ditanyakan kepada Menko Polhukam saat itu, Bapak Mahfud MD," kata Benny.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terkejut dengan nama yang dibeberkannya dalam pertemuan tertutup itu.
"Orang yang dimaksud itu sudah di luar jangkauan hukum kita, mungkin sejak negara ini berdiri," kata Benny.
Di sela-sela kunjungannya ke Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7), Presiden Jokowi merujuk pertanyaan wartawan kepada Benny. Ia mengatakan, Kepala BP2MI-lah yang pertama kali mengungkap inisial nama tokoh tersebut.
Jokowi juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan sosok yang diduga sebagai dalang perjudian daring tersebut.
Sementara itu, Polsi berencana memanggil Benny Rhamdani terkait pernyataannya tentang identitas gembong judi daring tersebut pada Senin, 29 Juli.
"Kepala BP2MI akan kami panggil sebagai saksi pada Senin (29/7)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.