Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan akan sepenuhnya bertanggung jawab atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang disebutnya sah.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," kata Mahfud saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta pada Minggu (8/1).

Mahfud menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk mengantisipasi ancaman situasi ekonomi global. Hal inilah yang disebutnya tidak diketahui oleh mereka yang tidak terlibat langsung dalam sidang kabinet.

Atas dasar itu, Mahfud menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah seperti yang seharusnya sebagai bentuk respon dan antisipasi atas situasi global yang mengancam.

"Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja," paparnya.

Mahfud lantas merinci adanya potensi badai ekonomi pada tahun 2023, di mana akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya.

Empat lembaga keuangan internasional bahkan disebut Mahfud telah memprediksi bahwa perkembangan ekonomi global akan memengaruhi Indonesia dan mengalami masalah pertumbuhan ekonomi.

Mahfud menyebut yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD memperkirakan pertumbuhan Indonesia tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7-5 persen. Angka ini jauh dari proyeksi atau target pemerintah yang berkisar pada angka 5,3 persen untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal.

Tak hanya itu, mahfud turut menyoroti sisi geopolitik, di mana perang Rusia-Ukraina disebutnya juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, serta inflasi.

Karena dua hal itu, Mahfud menilai sudah pemerintah harus melakukan antisipasi yamg didasarkan pada hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

"Antisipasi nya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan kebijakan strategis yang diperlukan tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, di mana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan lebih dulu sistem omnibuslaw dalam tata hukum Indonesia.

"Nah sistem omnibuslaw itu sudah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Sudah diuji ke MK oleh masyarakat, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerjanya. Maka cara lain harus ditempuh yaitu UU Cipta Kerja itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkan lah Perppu," tegasnya.

Baca Juga: