JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan tugas dalam mengawasi para hakim untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ini kami hargai, tapi sekarang ini perlu disadari bahwa usaha yang optimal lagi diperlukan KY," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam seminar "Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim" di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (24/8).

Pengawasan KY terhadap para hakim, menurut Mahfud, saat ini belum tampak optimal karena masih banyak hakim melakukan "kenakalan" atau menyelewengkan kewenangan dalam menegakkan keadilan, sehingga ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Sekarang ini, lebih banyak hakim yang ditangkap. Artinya, reformasi konstitusi, adanya Komisi Yudisial itu juga tidak optimal di dalam menangkal kenakalan para hakim," tambahnya.

Selanjutnya, dalam seminar yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-17 KY itu, Mahfud mengingatkan agar KY memastikan kondisi internal kelembagaan tersebutmenjadi solid, berintegritas, jujur, transparan, dan tidak tercela.

Dia menjelaskan setiap insan KY harus memiliki nilai integritas, kejujuran, disiplin, transparansi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta wewenang, dengan didukung oleh peraturan yang menjadi dasar tindakan, perbuatan, atau pengambilan keputusan.

Dengan demikian, KY dapat menjalankan tugas dan wewenang secara baik, sehingga mampu mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih dan berwibawa. "Jagalah martabat ini. Kembalilah ke khittah bahwa KY itu dibangun untuk menjaga martabat dan keluhuran para hakim sehingga peradilan kita itu berwibawa," ujar Mahfud MD.

Peradilan Bersih

Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang bersih karena hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Tanggung jawab untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih itu bukan hanya di Mahkamah Agung dan KY, melainkan kami minta teman-teman di luar (KY dan MA) untuk ikut mendorong," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, menurut dia, Komisi Yudisial dalam bekerja memiliki batasan-batasan sebagaimana diatur undang-undang sehingga untuk menjangkau hal-hal lain demi mengoptimalkan perwujudan peradilan Indonesia yang bersih dibutuhkan peran sertapihak lain.

Contohnya, lanjut dia, para akademisi di Indonesia bisa mengkaji putusan-putusan hakim yang dianggap tidak wajar atau aneh. Kemudian, hasil kajian tersebut dapat dipublikasikan kepada publik sehingga tidak hanya dapat menjadi masukan bagi para hakim, tetapi mampu mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: