Mahasiawa bisa melaporkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak layak. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan ­program.

JAKARTA - Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar, mengatakan mahasiawa bisa melaporkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak layak. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan program.

"Semuanya kita buka. Jadi mahasiswa boleh melapor ke pengelola di kampus," ujar Kahar, usai Rembuk Komunitas Merdeka Belajar, di Jakarta, pekan lalu.

Dia juga mengingatkan kampus untuk lebih ketat dalam menjaring calon mahasiswa penerima KIP-K. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan laman lapor.go.id dan akun media sosial Puslapdik sebagai kanal pangaduan.

"Seluruh pihak dapat sama-sama mengawasi penerima KIP-K. Apabila seorang penerima tak layak, maka hal itu bisa dilaporkan, bahkan oleh sesama mahasiswa," jelasnya.

Evaluasi Berkala

Kahar menekankan, harus ada evaluasi berkala terhadap penerima KIP-K dengan melihat kemampuan ekonomi penerima KIP-K. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan, kondisi ekonomi keluarga mahasiwa mengalami peningkatan.

Dia menyebut, evaluasi berkala menjadi peran kampus. Menurutnya, Kampus bisa mengajukan perubahan usai melakukan evaluasi enam bulan sekali.

"Perguruan tinggi pun bisa mengambil tindakan mengganti atau menghentikan. Karena tidak sesuai lagi dengan kriteria. Jadi itu kita sudah atur dalam Persesjen," katanya.

Kahar menambahkan, Penerima KIP-K juga mesti jujur dan terbuka dengan kondisi perekonomiannya. Jika memang sudah mengalami peningkatan ekonomi, maka yang bersangkutan mesti inisiatif mengundurkan diri.

"Jadi memang ada dampak dari Pandemi di mana saat itu banyak terjadi PHK. Mungkin saat itu yang bersangkutan kondisi ekonominya terdampak, tapi saat ini sudah membaik. Nah, ini mesti juga mengundurkan diri," ucapnya.

Dia menekankan, KIP-K tepat sasaran penting mengingat tiap tahunnya hanya diberikan kepada 200.000 penerima. KIP-K juga saat ini baru bisa menutup sekitar 6 persen dari 20 persen kewajiban kampus menerima mahasiswa tidak mampu.

"Memang anggaran KIP-K itu terus meningkat. Tapi sejauh ini kita baru bisa mengcover sekitar 6 persen mahsiswa miskin," terangnya. ruf/S-2

Baca Juga: