JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menginformasikan permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta diterima Mahkamah Agung (MA).
"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud (Panitera Muda) PN Tipikor Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/6).
Suheri adalah terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terbukti Bersalah
Ali menyatakan putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut. Pertama, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ketiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Ali mengatakan bahwa tim jaksa eksekusi KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta. "KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, pada bulan September 2020, KPK resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Suheri Terta. Adapun alasan diajukannya kasasi karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, penerimaan uang oleh terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat, dan petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan. JPU KPK menuntut Suheri dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: