Mahkamah Agung (MA) memutuskan wilayah pantai di Dusun Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

LOMBOK TENGAH - Mahkamah Agung (MA) memutuskan wilayah pantai di Dusun Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah L. Firman Wijaya di Praya, Minggu (19/3), mengatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.

"Putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon," katanya.

Firman Wijaya atas nama pemerintah mengucapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. "Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di Dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah untuk mengimplementasikan putusan MA ini secara maksimal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Lombok Tengah Ali Usman Ahim dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374) pada tanggal 22 Desember 2022.

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah pada tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, Dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: