“Kita membuat regulasi ini sekaligus mengantisipasi publik tidak tahu siapa yang akan mencalonkan, kami pun juga tidak tahu siapa yang mencalonkan,"
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-yudisial Suharto memastikan bahwa pemilihan ketua MA yang bakal digelar pada Rabu (16/10) terbebas dari intervensi.
Suharto menjelaskan, panitia pemilihan dan hakim agung baru mengetahui nama calon ketua MA pada hari pelaksanaan pemilihan. Hal ini karena formulir kesediaan menjadi pimpinan lembaga itu baru diedarkan pada hari sidang istimewa digelar. "Kita membuat regulasi ini sekaligus mengantisipasi publik tidak tahu siapa yang akan mencalonkan, kami pun juga tidak tahu siapa yang mencalonkan," ucap Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/10).
Di samping itu, berdasarkan surat keputusan tentang tata tertib pemilihan, ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Menurut Suharto, setiap hakim agung memiliki independensi, sehingga semestinya mereka tidak terpengaruh intervensi apa pun.
Suharto menjelaskan bahwa nama calon ketua MA baru dapat diketahui pada hari pelaksanaan pemilihan. Nantinya, setiap hakim agung yang masuk ke ruang sidang pemilihan akan diberikan formulir berisi kolom kesediaan.
Dalam hal hanya ada satu orang hakim agung yang menyatakan bersedia untuk menjadi ketua MA, pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan.
Apabila di putaran kedua tetap hanya ada satu hakim agung yang bersedia, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai ketua MA yang baru.
Lebih lanjut, MA akan mengusulkan ketua MA terpilih kepada presiden. Keputusan presiden (keppres) terkait pemilihan itu diturunkan paling lama 14 hari, sebelum akhirnya ketua MA terpilih mengucap sumpah di hadapan kepala negara. Ketua MA saat ini, M. Syarifuddin akan mengakhiri masa jabatannya terhitung 1 November 2024.