JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (20/7).

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa pelantikan sembilan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan komisioner OJK.

"Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatanKetua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam siaran YouTube Mahkamah Agung RI yang dimulai pukul 08.00 WIB, Rabu.

Sembilan anggota dewan komisioner OJK baru periode 2022-2027 berdasarkan Keppres Nomor/51 P Tahun 2022 ialah Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota; Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai komite etik merangkap anggota; Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap anggota; Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota; Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota; Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK; Doni Primanto Joewono, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia;Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan.

Baca Juga: