YOGYAKARTA - Guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengucurkan Dana Keistimewaan atau Danais untuk desa-desa di DIY. Dengan total 22,6 miliar rupiah yang dialokasikan untuk 392 kelurahan di DIY, setiap desa berhak mendapat dana paling rendah 50 juta rupiah dan paling besar 145 juta rupiah. Syaratnya, Pemerintah Kalurahan atau Desa harus segera mengubah APBDes sehingga dana bisa langusung ditransfer.

"Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, dikutip dari rilis Pemprov DIY, Minggu (1/8).

Aris menjelaskan, nantinya tiap kalurahan atau desa akan mendapatkan alokasi dana paling rendah 50 juta rupiah dan paling tinggi 145 juta rupiah. Besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kalurahan tersebut.

Perbedaan jumlah ini disesuaikan dengan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kalurahan tersebut, banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.

Nantinya, desa bisa memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan Covid-19. Percepatan ini bisa berbeda di masing-masing desa, tergantung kondisi desa tersebut. Bervariasi mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasionalshelter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya.

Untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah desa/kalurahan harus melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.Jika sudah siap, dana keistimewaan DIY untuk kalurahan yang bersangkutan bisa dicairkan.Aris menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengucurkan Danais tersebut kepada desa yang belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan. Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.

"Bapak Ibu Panewu, Bapak Ibu Lurah itu saya minta untuk segera merubah APBDesa/ kalurahannya.Kandana itu menjadi pendapatan di APBD kalurahan. Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairanmonggo.Duitnyasudah ada. Jadi kalau Kalurahan penjabaran berubahnya cepat, Pak Camat sudahpirsa, minggu depan bisa (cair)," urai Aris.

Aris berharap perubahan dilakukan dengan cepat karena untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19 yang kondisinya juga terus bergerak. Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kalurahan melakukan perubahan APBDes.

"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kalurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kalurahan sebagai pendapatan belanja kalurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan. Ini kan kebijakan khusus yang memang harus cepat. Kalau waktu berbeda kuatirnya tidak bisa jadi bagian solusi," jelasnya.

Sejauh ini, Aris menjelaskan, pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 terkait penggunaan anggaran Danais untuk penanganan pandemi, DIY melakukanrefocusinganggaran sebesar 80,1 miliar rupiah untuk penanganan Covid-19.

Dana tersebut dibagi menjaid dua poin. Pertama, diperuntukan langsung pada program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di dalamnya bantuan keuangan untuk desa, sebesar 49,7 miliar rupiah.

Kedua, untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak 30,4 miliar rupiah. BTT Danais tersebut digabung dengan BTT lainnya yang sudah dianggarkan dari APBD rutin sehingga totalnya menjadi 98 miliar rupiah.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, BTT ini akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang juga berkaitan dengan Covid-19, seperti misalnya percepatan vaksinansi. Selain itu, BTT ini juga dimungkinkan untuk mendukung kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh OPD-OPD di DIY.

"Kenapa kita siapkan BTT, karena ada beberapa aktivitas yang kita inginkan tapi tidak bisa serta-merta kita cantumkan di program kegiatan. Contohnya kita ingin aksi simpatik untuk Satpol PP memberikan bantuan,kantidak bisa karenaby name by address-nya blm ada. Nah ini bisa kita lakukan pakai BTT. Memang regulasinya seperti itu," jelas Aris.

"Misalnya dari Dinas Pemberdayaan Anak, juga ada usulan terkait dengan penanganan orang tua maupun ibu hamil maupun juga anak yang akan dibantu. Tapi kemudian payung hukumnya untuk siapa dan sebagainya akan ada kesulitan untuk dijawab, akhirnya juga kita letakkan di BTT. Jadi Dana Tak Terduga disiapkan untuk semua aktivitas ini, tapi juga untuk sasarannya perlu didiskusikan lebih lanjut," imbuh Aris.

Aris memastikan, sesuai Permendagri No 39 tahun 2020, realoaksi Danais ini harus sesuai dengan aturan. Memenuhi 3 poin yaitu pemulihan kesehatan, ekonomi dan sosial. Untuk itu, pihaknya juga meminta seluruh jajaran yang berkepentingan untuk saling membantu dan berkomitmen kuat.

Baca Juga: