JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak untuk mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

"(Majelis Hakim) menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil," kata Hakim Florenssani Susanti, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Sebelumnya, di bagian pertimbangan, Florenssani selaku hakim tunggal dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima, ujar Florenssani sebelum membacakan amar putusan.

Selepas persidangan, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menduga penolakan tersebut.

"Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan jadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik)," terang Kurniawan.

Ant/P-5

Baca Juga: