Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Adapun surat tersebut bertujuan untuk menagih janji Firli kepada Lukas saat di Papua.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikutip dari Antara, Rabu (1/2).

Meski begitu, Petrus tak enggan menjelaskan secara detail terkait isi surat tersebut. Ia menegaskan, surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.

"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: