JAKARTA - Terdakwa Lucas dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Lucas yang merupakan seorang advokat itu juga dituntut membayar denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro. Atas perintah Lucas, jaksa mengatakan Dina Soraya kemudian meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang membantu pelarian Eddy di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.

Setelah Eddy bersama Chua Chwee Chye lolos tanpa pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta, jaksa menyebut Dina Soraya memberikan sebuah foto kepada Lucas melalui aplikasi Facetime. Sebab, Lucas ingin melihat kondisi terkini Eddy Sindoro yang menuju penerbangan ke Bangkok, Thailand.

ola/P-4

Baca Juga: