JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kesimpulan bahwa penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.

"Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis (13/10).

Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19," ucap Hasto.

Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. "Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA," ucap Hasto.

Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. "Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu," ucapnya.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.

Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.

"Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan," ucap Hasto.

Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata.

Total Korban

Sejauh ini total korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10), pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjumlah 754 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo, di Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa dari total 754 korban tersebut, sebanyak 132 di antaranya meninggal dunia, 596 orang luka ringan dan sedang, serta 26 lainnya luka berat.

"Data terakhir, untuk korban meninggal dunia 132 orang, luka ringan sedang 596 orang dan luka berat 26 orang. Total 754 orang," kata Wijanto.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah merampungkan tugasnya untuk mencari fakta-fakta dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), yang menewaskan 132 orang.

"Pada Kamis sore, TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Keppres No. 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan TGIPF," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu pun meminta maaf kepada pers karena isi laporan itu belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada presiden. "Pada Jumat (14/10) siang TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jokowi," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa tim sudah bekerja selama seminggu untuk mencari fakta-fakta dan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi. "Sudah seminggu kami bekerja, hari ini (Selasa) adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan oleh TGIPF," ujarnya.

Baca Juga: