JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi empat persen. LPS juga memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.

"Selanjutnya tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 29 Mei 2021 sampai dengan 29 September 2021," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (28/5).

Purbaya menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya, arah suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut.

Suku bunga simpanan diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang oleh kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Selain itu, kebijakan LPS ini juga sejalan dengan kebijakan otoritas moneter Bank Indonesia yang masih akan menerapkan kebijakan suku bunga rendah.

"LPS juga turut mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati kecepatan penurunan suku bunga antar individual bank belum cukup merata," kata Purbaya.

Otoritas juga mempertimbangkan prospek likuiditas perbankan yang tetap stabil dan cenderung longgar sebagai dampak dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, sementara fungsi intermediasi masih lemah meski mulai membaik.

Baca Juga: