Foto: Koran Jakarta/M. Fachri
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi (dari kiri) : Pengganti Sementara Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Suwandi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih, dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono usai menggelar konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Senin (30/9). LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan rincian masing-masing sebagai berikut; untuk bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen yang mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.