JAKARTA - Pemerintah memberi mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait situasi Covid-19. Salah satu mandat baru, LPS dapat menempatkan dana di industri perbankan yang bermasalah karena situasi pandemi.

"Iya, sudah mendapat kewenangan baru," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/7).

Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di perbankan yang berstatus dalam pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020. Ketentuan itu mengatur pelaksanaan kewenangan LPS menangani stabilitas sistem keuangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 7 Juli 2020 yang diundangkan hari berikutnya. Kewenangan baru LPS ini, alot dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR. LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan.

Selain penempatan dana oleh LPS, pemerintah juga menerapkan skema penempatan dana di industri perbankan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan bank sistemik dan bank (nonsistemik).

"Persiapan penanganan dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut. LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, antara lain dalam pertukaran data dan informasi bank.

LPS hanya boleh menempatkan dana di seluruh bank bermasalah maksimal 30 persen dari kekayaan LPS. Sedangkan penempatan dana di satu bank maksimal 2,5 persen dari kekayaan LPS. Setiap penempatan dana paling lama sebulan. Setelah itu dapat diperpanjang lima kali.

Sedangkan sumber dana, LPS dapat memperoleh antara lain dari repo kepada Bank Indonesia, penjualan Surat Berharga Negara milik LPS kepada BI. Selain itu, dapat juga melalui penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman ke pemerintah. n bud/G-1

Baca Juga: