JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasar Bhakti, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto dalam keterangannya, Kamis (22/2), mengatakan tidak sampai tujuh hari kerja, LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR Bank Pasar Bhakti dengan nominal sebesar 14,57 miliar rupiah dan jumlah rekening sebanyak 895.

"PascaBPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Bahkan kurang dari sepekan setelah BPR Bank Pasar Bhakti ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," katanya.

Dimas menjelaskan, bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pembantu berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo B 11-12, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami mengimbau kepada nasabah BPR Bank Pasar Bhakti yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," katanya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Salah seorang nasabah BPR Bank Pasar Bhakti Tati Efanti mengungkapkan apresiasinya untuk LPS karena waktu yang singkat telah memberikan ketenangan dan juga nasabah lainnya.

Baca Juga: