JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi utang 40 koperasi terdampak Covid-19 dengan nilai outstanding sebesar 181,2 miliar rupiah. Koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.

"Di masa pandemi COVID-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Dia mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni 2020 restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan. "Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dia menjelaskan kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Pada masa pandemi Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.

Ajukan Permohonan

Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air. Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar 282,3 miliar rupiah atau 15,25 persen dari target penyaluran pada 2020 yakni sebesar 1,85 triliun rupiah.

Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir ke koperasi di Tanah Air.

Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran Covid-19, namun LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran ke mitranya dengan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut. Ant/E-10

Baca Juga: