JAKARTA - Lonjakan kasus positif Covid-19 berpotensi menghambat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II-2021. Aktitas ekonomi masyarakat terganggu akibat dampak pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menjelaskan lonjakan kasus yang disertai dengan pengetatan PPKM mikro ini dapat menghambat momentum perbaikan ekonomi sejak awal 2021. Menurut dia, salah satu sektor ekonomi yang akan terdampak adalah sektor ritel mengingat adanya peraturan pengurangan kapasitas operasi restoran dan tempat-tempat makan.

"Kemungkinan implementasi PPKM mikro yang diperpanjang juga akan menurunkan pendapatan pengusaha sehingga dikhawatirkan akan berdampak kepada para pekerja," ujarnya di Jakarta, Senin (28/6).

Namun, dari sisi bidang usaha, dia memproyeksikan sektor teknologi informasi dan komunikasi serta pertanian, kehutanan dan perikanan masih bisa menunjukkan pertumbuhan yang positif. Untuk itu, dia menambahkan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan lanjutan stimulus, seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Pengendalian Pandemi

Secara keseluruhan, menurut Pingkan, pemulihan ekonomi yang terkontraksi sangat tergantung dari kebijakan pengendalian Covid-19, terutama dalam menekan angka kasus positif.

"Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di banyak wilayah di Indonesia belakangan ini seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih fokus dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pengendalian pandemi yang sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan ekonomi pada triwulan II-2021 dapat tumbuh positif, atau pertama kalinya sejak triwulan II-2020, pada kisaran 7,1 persen-8,3 persen.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi masih berada di zona negatif karena terdampak pandemi, meski tren kenaikan mulai muncul seiring dengan berbagai stimulus maupun insentif yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: