Kendaraan yang diuji emisi kebanyakan lolos. Ini memperlihatkan kesadaran warga untuk merawat kendaraat demi menekan emisi karbon.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seluruh kendaraan roda empat. Demikian Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal PolisiSambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat (8/7).

Dia mengatakan masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lainnya. "Nanti, kami rapatkan dulu seperti apa SOP-nya," kata Sambodo. Dia menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah. "Tentu dengan Bapenda juga karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula daerah penyangga Ibu Kota lainnya, seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.

Asep mengatakan sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK. Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat akhir tahun 2022.

Mayoritas Lolos

Sementara itu, dalam uji emisi kebanyakan mobil lolos. Pengemudi ikut uji emisi gratis sejak Selasa (5/7) hingga Kamis (7/7) di JakartaBarat. Umumnya dinyatakan lolos pemeriksaan untuk menekanpolusi udara tersebut. Total ada 2.945 kendaraan yang ikut uji emisi. Yang lulus 2.619 kendaraan. "Kendaraan yang tidak lulus 326," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi.

Uji emisi gratis diadakan Pemerintah Kota Jakarta Barat demi menyaring kendaraan yang mengeluarkan
polusi di atasambang batas. Mobil-mobil yang diseleksi terdiri dari kendaraan berbahan bakar solar dan bensin. Melihat hasil ini, Slamet pun mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam merawat mobilnya.

Dengan banyaknya kendaraan yang lolos uji emisi, dia memperkirakan polusi udara wilayah Jakarta Barat bisa dikurang secara perlahan. Walau demikian, dia tetap mengimbau pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk servis ke bengkel yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Barat.

Keberadaan bengkel tersebut bisa ditemukan di aplikasi E-Uji Emisi. Di bengkel tersebut, warga bisa servis dan uji emisi gratis. Tidak hanya itu, Pemkot Jakbar juga berencana melakukan kegiatan uji emisi gratis di setiap kecamatan, sehingga proses penyaringan kendaraan pencipta polusi berlebih bisa diperluas.

"Kita harapkan warga semakin menyadari pentingnya uji emisi dan servis kendaraan secara berkala sebagai bagian dari peran serta menjaga kualitas udara," kata Slamet.

Baca Juga: