TANGERANG - Dua lokasi dipilih untuk menjadi area kampanye akbar dalam tahapan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel). "KPU menetapkan Pondok Aren dan Pamulang sebagai lokasi kampanye akbar Pilkada Tangsel," tutur Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Kamis (3/10).
"Jadwal dan lokasi kampanye akbar sudah ditentukan. Ini merupakan salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024," tambah Ajat.Lokasinya yang diusulkan adalah Sport Center Kecamatan Pamulang dan Stadion Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Ajat menuturkan, dua lokasi itu dinilai dapat dijadikan lokasi kampanye dengan menghadirkan banyak massa. Kampanye akbar diadakan satu kali. "Nanti digelar dua pekan sebelum memasuki tahapan pemungutan suara," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum kampanye akbar, KPU akan membahas bersama pasangan calon guna menyepakati waktu untuk pelaksanaan. Jadwal waktu dan tempat dibahas dulu bersama para paslon agar tidak berbarengan.
Gelaran kampanye rapat umum berbarengan dengan pemasangan iklan di media. Pilkada Tangsel, diikuti dua pasangan. Mereka nomor urut satu Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan pasangan nomor urut dua Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.
Sementara itu, untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1 juta lebihdengan 2.000 lebih tempat pemungutan suara.
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang Selatan menginformasikan telah menerima kiriman tiga jenis logistik untuk keperluan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Ajat Sudrajat mengatakan, logistik pilkada yang diterima berupa kotak suara, bilik suara, dan segel plastik.
"Semua logistik disimpan sementara di dua gudang KPU. Logistik dijaga petugas keamanan dan unsur kepolisian," katanya. Dia menyebutkan pengiriman tahap awal untuk logistik meliputi 1.850 kotak suara, segel plastik 24.270 buah, dan 8.240 bilik suara.
Jumlah kotak suara masih kurang 2.270 unit. Sebab yang diperlukan sebanyak 4.120 kotak untuk 2.060 tempat pemungutan suara. Untuk bilik suara, ada 20 yang rusak. Masih ditunggu penggantinya.
Ajat menambahkan untuk kebutuhan logistik lainnya masih dalam proses pengiriman secara bertahap. Dia berharap semua logistik dapat diterima tepat waktu, sehingga Pilkada Tangsel bisa berjalan lancar.
Jangan Merusak
Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye, di antaranya dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye paslonlain. Ini ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, juga menyatakan, kampanye dilarang disampaikan dengan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan. Semua itu bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.
"Juga tidak boleh menghilangkan alat peraga kampanye," tandasnya. Menurut Komarullah, larangan lainnya yang harus diperhatikan, jangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Bawaslu juga menegaskan bahwa kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan. Contoh jalan raya, tempat ibadah, dan sekolah. Untuk perguruan tinggi perlu izin tertentu.
"Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, Bawaslu berharap peraturan tersebut bisa ditaati untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban. "Kami juga sampaikan dan sosialisasikan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye," ujarnya. wid/Ant/G-1