JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan digital pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengatakan literasi keuangan dan digital UMKM penting ditingkatkan karena saat ini layanan jasa keuangan (LJK) banyak memanfaatkan teknologi digital.

"Pertama kita harus mendorong melalui literasi keuangan agar mereka memahami apa itu produk-produk keuangan, setelahnya baru mereka bisa mengakses produk keuangan dengan mengetahui risikonya," terang Tirta dalam media briefing secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (28/9).

Dia mengatakan literasi digital bagi pelaku UMKM perlu dilakukan secara bersamaan dengan literasi keuangan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan UMKM pada aplikasi di ponsel pintar yang memberikan edukasi tentang produk keuangan.

"Begitu mereka memahami ini, baru pemerintah bisa mendorong mereka mendapatkan akses pembiayaan," ucapnya.

Untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital UMKM, OJK dibantu oleh 34 kantor perwakilan di 9 provinsi dan 25 kabupaten atau kota. Di samping itu, juga terdapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 34 provinsi dan 273 kabupaten atau kota yang membantu UMKM di daerah mengakses pembiayaan.

"DI TPAKD ada hal menarik, yakni kredit atau pembiayaan rentenir untuk mereka yang tidak bankable. Ini untuk pelaku usaha ultra mikro karena pinjamannya minimum 50 juta rupiah," ucapnya.

Penagih Utang

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi.

Baca Juga: