JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
"Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (9/10).
Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
Budi menyatakan produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah.
"Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," jelas Budi.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal Tiongkok itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan diakses melalui situs website-nya namun layanannya tidak bisa diakses di Indonesia karena saat diubah posisi lokasi layanannya tidak tercantum negara Indonesia di dalam layanan TEMU.
"Kami melakukan pemblokiran TEMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," ujar Menkominfo.
Beda Pandangan
Senada, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM, Fiki Satari mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal dan melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan perizinan aplikasi Temu berisiko mengganggu industri dalam negeri secara langsung dan tidak langsung.
Namun, Kementerian Perdagangan justru membuka peluang untuk menerbitkan izin kepada aplikasi Temu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya bakal mengizinkan Temu jika bisa menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.