JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut menyangkut penghidupan dan keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau di Indonesia.

"Tidak sedikit yang bergantung pada pertanian tembakau sebagai sumber penghasilan satu-satunya bagi keluarga mereka. Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

Ia menambahkan Kementan serius mengkaji sederet pasal tembakau di RPP Kesehatan karena berkaitan dengan peran dan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani tembakau.

Menurut Andi, isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang promosi, iklan, serta penjualan produk tembakau, hingga mendorong petani tembakau alih tanam ke tanaman lainnya diyakini akan berdampak serius kepada jutaan petani tembakau di Indonesia.

"Bentuk keseriusan melindungi kepentingan para petani tembakau tersebut bahkan telah direalisasikan melalui pertemuan terkait RPP Kesehatan ini. Hasil pertemuan telah disampaikan kepada Menteri Pertanian, pwk Amran Sulaiman," katanya.

Andi juga mengatakan pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ia menyampaikan, Kementan akan terus mengawal perjuangan para petani agar mata pencaharian mereka tetap terjaga.

"Yang jelas, Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan," tekadnya.

Terpisah, Wisnu Brata, selaku Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah sebelumnya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP Kesehatan.

"Kami berharap pada 2023 dan di tahun politik ini pemerintah seharusnya bijaksana. Kalau (pasal tembakau) RPP ini disahkan menjadi PP maka akan membawa dampak yang besar pada ekonomi petani tembakau. Maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau," tegasnya.

Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah petani tembakau nasional terdapat lebih dari 1,5 juta orang. Belum lagi terdapat petani lain yang akan terdampak, yaitu petani cengkeh, yang juga berjumlah lebih dari 1,5 juta orang. Sehingga, sekurang-kurangnya tiga juta petani dari berbagai sentra tembakau dan cengkeh di seluruh Indonesia akan terdampak.

"Kami petani sampai titik darah penghabisan akan melawan karena itu hidup mati kami," tutup Wisnu.

Baca Juga: