JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (9/8) untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).

"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8) pagi.
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohonBharada E.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JCguna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yangmau mengungkap fakta yang sebenarnyadan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharapLPSK dapat beriperlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lainatau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonanjustice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya dikatakan olehKetua LPSK Hasto A.Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadijustice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadijustice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hariRabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Jdengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhanjunctoPasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini (9/8) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Baca Juga: