JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ((RDK-OJK) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (23/8) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia hingga Juli 2017 dalam kondisi normal. Hal itu terlihat pada profil risiko industri jasa keuangan dalam kondisi terjaga, ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable.

Dalam keterangan Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo menyebutkan permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai. Sementara risiko kredit lembaga jasa keuangan Juli 2017 relatif stabil. Rasio kredit bermasaslah atau Non Performing Loans/NPL gross perbankan dan Non Performing Finance (NPF) perusahaan pembiayaan masing-masing di level 3,00 dan 3,45 persen.

"Untuk mengantisipasi perbankan telah melakukan pencadangan yang memadai sehingga rasio NPL net masih rendah di level 1,32 persen atau turun tipias dibanding posisi Juni 2017 di level 1,35 persen," kata Anto. Adapun risiko pasar industri jasa keuangan kata Anto terpantau rendah. IHSG dan nilai tukar rupiah pada Juli 2017 terpantau stabil, masing-masing menguat tipis 0,2 persen dan 0,01 persen month to month (bulan ke bulan) dan ditutup pada level 5.840,93 dan 13.324 rupiah per dollar AS.

Menurut Anto, dari sisi bidask spread di pasar saham, rata-rata spread kembali menyempit menjadi 3,3 persen dibanding bulan sebelumnya 3,4 persen. Sementara itu, pergerakan pasar SBN mixed dengan yield SBN tenor jangka pendek turun sebesar 0,3 bps, sedangkan yield SBN tenor jangka menengah dan panjang naik masing- masing 12 bps dan 2 bps.

Meski terjadi net sell nonresiden di pasar modal pada Juli 2017 sebesar 5,6 triliun rupiah, namun secara keseluruhan masih stabil. Indikator likuiditas bank, baik AL/NCD (rasio alat likuiditas dibanding non core deposit) dan AL/DPK (rasio alat likuiditas dibanding DPK) masih relatif tinggi.

Gearing ratio atau jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan pembiayaan Juli 2017 relatif stabil 2,99 kali, sementara rasio kecukupan investasi secara industri baik asuransi umum dan asuransi jiwa juga terjaga di atas threshold 100 persen.

bud/E-10

Baca Juga: