Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis (7/12), mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Kemudian, ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
- DKI Jakarta:
- a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- c) Dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- b) Cigombong - Cibadak;
- c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- d) Jakarta - Cikampek.
- Jawa Barat:
- a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
- d) Cileunyi - Cimalaka; dan
- e) Cimalaka - Dawuan;
- Jawa Tengah:
- a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- e) Semarang - Solo - Ngawi;
- f) Semarang - Demak; dan
- g) Jogja - Solo (Fungsional).
- Jawa Timur:
- a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
- b) Surabaya - Gresik; dan
- c) Pandaan - Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
- Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
- Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang; dan
- Padang - Bukit Tinggi.
- Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
- Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Pandeglang - Labuhan.
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
- Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
- Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.
- Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
- Yogyakarta:
- Jogja - Wates;
- Jogja - Sleman - Magelang;
- Jogja - Wonosari; dan
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
- Jawa Timur:
- Pandaan - Malang;
- Probolinggo - Lumajang;
- Madiun - Caruban - Jombang; dan
- Banyuwangi - Jember.
- Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Di samping itu, diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," kata Hendro.
Hendro menyampaikan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Natal dan tahun baru, SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar:
- Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
- Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
- Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya
- Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan
"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone," ujarnya.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut:
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional.
Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.
"Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," katanya.