JAKARTA - Penyederhanaan regulasi menggunakan Omnibus Law penting dilakukan untuk mempermudah investasi. DPR akan membahas substansi dan materi Rancangan Undang- Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan melibatkan semua pihak, baik buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.

"RUU Omnibus Law menjadi upaya memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat, peperangan kita hari ini dengan negara lain adalah peperangan ekonomi," kata anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin, kepada Koran Jakarta, Minggu (15/3).

Mukhtarudin mengatakan cara pandang Omnibus Law dari masyarakat dan semua stakeholder harus seirama. Semu pihak terkait, termasuk masyarakat perlu memiliki persepsi yang sama untuk bisa menelorkan terobosan regulasi melalui Omnibus Law yang berkualitas.

Oleh karena itu, tambah anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut, diimbau publik untuk meredam perdebatan di luar parlemen. Biarkan anggota parlemen untuk fokus menyempurnakan Omnibus Law. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu. Kalau ada masukan, silahkan berikan sebanyak-banyaknya kepada anggota DPR.

Lebih Terarah

Selain itu, Mukhtarudin meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi DPR. Alasannya, agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai. "Sebab, butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus," ungkapnya.

Meskipun pemerintah meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, Mukhtarudin berharap mekanisme dan substansi tidak boleh diabaikan. "Undang-Undang ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tutup dia.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR, Puteri Anetta Komarudin mengatakan dalam menyikapi adanya resistensi dari berbagai kalangan mengenai RUU Omnibus Law, anggota DPR memanfaatkan masa reses untuk mengakomodir setiap usulan perihal kebijakan tersebut. DPR berharap pembahasan RUU Omnibus Law dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Pada masa reses ini kami jadikan momentum untuk menyerap aspirasi konstituen kami di daerah pemilihan (Dapil). Tak terkecuali terkait pokok-pokok substansi yang ada dalam draft RUU Omnibus Law," kata Puteri.

Terhitung sejak 27 Februari hingga 22 Maret 2020, anggota DPR menjalani masa reses. Kegiatan tersebut digunakan untuk mendengarkan setiap aspirasi konstituen dari Dapil masing- masing. Saat ini dua draft RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja serta RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian masih dalam kajian Pimpinan DPR. Hasil keputusannya, Putri mengaku belum tahu. dis/N-3

Baca Juga: