Perlu diteliti apakah harta-harta para pejabat tersebut diperoleh secara legal. KPK harus proaktif, terutama untuk mereka yang hartanya naik secara mencolok. Selain itu, perlu dipikirkan harus ada sanksi hukum terhadap LHKPN palsu di masa depan.
Kejujuran adalah nilai moralitas tertinggi. Kejujuran menjadi dasar atau landasan utama kehidupan. Jika manusia tidak memilikinya, sisi-sisi kehidupan lainnya tidak akan bernilai. Maka, betapa mengkhawatirkan kinerja para pejabat. Sebab ternyata mereka melaporkan harta kekayaan palsu.
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis bahwa 95 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) tidak akurat. Laporan mereka tidak sesuai dengan kekayaan semestinya. Ini menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, diketahui dari 1.665 LHKP yang sudah diperiksa.
Banyak harta yang tidak dilapor baik berupa tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi. KPK mengecek kekayaan pejabat bekerja sama antara lain dengan semua bank, asuransi, bursa, dan Badan Pertanahan Nasional.
Muncul pertanyaan atau tepatnya kecurigaan masyarakat, mengapa mereka memberi keterangan palsu mengenai harta kekayaan? Pertama, ini dilakukan karena tidak ada sanksi hukumnya. Kedua, bisa saja untuk menutup-nutupi harta-harta yang diperoleh secara ilegal. Jadi, kalau dari sisi harta sudah tidak jujur, sulit pejabat jenis ini, diharapkan berkinerja dengan integritas. Kejujuran adalah integritas. Tidak ada kejujuran, tidak ada integritas.
Uniknya, di tengah laporan LHKPN palsu tersebut, beredar bahwa harta para pejabat justru meroket saat pandemi sekarang. Dari LHKPN palsu tersebut, KPK menyatakan harta kekayaan 70 persen pejabat meningkat. Sangat disayangkan bukan ekonomi bangsa yang meroket, tetapi malah harta para pejabat negara.
Ini tentu sangat ironi, di saat rakyat makin miskin, pejabat malah tambah kaya. Jadi, apakah harta rakyat tersedot ke atas, ke kas para pejabat? Presiden perlu mengevaluasi apakah ada yang salah. Sebab selama dua tahun pandemi, malah harta kekayaan para pejabat meningkat (drastis). Di sisi lain, kemiskinan makin membengkak.
Mantan Menpora, Roy Suryo, menyoroti kekayaan menteri yang meroket dalam setahun mencapai 482 miliar rupiah. Dialah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Secara satiris dia minta pemerintah berbagi kiat sukses para pejabat dalam sebuah webinar nasional, cara meningkatkan harta kekayaan di saat pandemi.
Perlu diteliti apakah harta-harta para pejabat tersebut diperoleh secara legal. KPK harus proaktif, terutama untuk mereka yang hartanya naik secara mencolok. Selain itu, perlu dipikirkan harus ada sanksi hukum terhadap LHKPN palsu di masa depan.
Wajar saja para pejabat itu melaporkan harta dalam LHKPN asal-asalan karena tidak ada sanksi hukumnya. Ini memang aneh, diminta "paksa" melaporkan, tapi tanpa sanksi. Ke depan harus dibuat undang-undang yang memberi hukuman kepada para pejabat dengan laporan LHKPN palsu.